Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Setelah Summarecon, giliran rumah Dirjen ATR/BPN Lampri digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri di Bekasi, Jawa Barat, setelah sebelumnya menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Penggeledahan ini masih terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Se hari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direksi PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi sebagai perantara.

Tersangka lain meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pada 17 September 2026, KPK juga menggeledah ruangan Lampri, tiga Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN, dan direktorat terkait. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid. Penggeledahan kantor Summarecon dilanjutkan pada 18 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait