Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka, Diduga Peras Bawahan hingga Rp 1,9 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI), sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT). Anom diduga memeras bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris (GHA), dengan total uang dikumpulkan Rp 1,98 miliar dari perangkat daerah dan pihak rekanan untuk keperluan pribadi.

Uang tersebut juga digunakan untuk mengurus perkara di KPK. Dalam proses ini, Anom dan Mohammad Haris bertemu dengan Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS). Lilik meminta uang Rp 2 miliar untuk pengurusan perkara. Pertemuan dilakukan tiga kali di restoran di Magelang dan Semarang.

Total empat orang ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari: Anom Widiyantoro, Mohammad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto. Mereka didakwa dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 1 Tahun 2023.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait