KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka, Diduga Peras Bawahan hingga Rp 1,9 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI), sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT). Anom diduga memeras bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris (GHA), dengan total uang dikumpulkan Rp 1,98 miliar dari perangkat daerah dan pihak rekanan untuk keperluan pribadi.
Uang tersebut juga digunakan untuk mengurus perkara di KPK. Dalam proses ini, Anom dan Mohammad Haris bertemu dengan Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS). Lilik meminta uang Rp 2 miliar untuk pengurusan perkara. Pertemuan dilakukan tiga kali di restoran di Magelang dan Semarang.
Total empat orang ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari: Anom Widiyantoro, Mohammad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto. Mereka didakwa dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 1 Tahun 2023.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 20.23
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Kena OTT KPK, Total 12 Orang Dibawa ke Jakarta
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 05.23
KPK Benahi Sistem Internal usai Pegawai Diduga Peras Bupati Pemalang
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 15.10
Kasus Bupati Pemalang, Seorang Polisi Ditetapkan Tersangka
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 14.19
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan dan Swasta Rp1,98 Miliar
Berita terkait
Kasus Pemalang, KPK sita dokumen usai geledah 15 lokasi di 4 wilayah
ANTARA News · 9 Agustus 2026 pukul 15.38
KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
CNN Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 20.40
KPK Geledah 15 Lokasi di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Sita CCTV Hotel
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.27
Geledah 15 Rumah terkait Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen Proyek hingga HP
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 15.33