Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Benahi Sistem Internal usai Pegawai Diduga Peras Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem pengamanan dokumen internal setelah terungkapnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang polisi yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Evaluasi ini difokuskan pada penguatan pengelolaan dokumen agar akses terhadap berkas perkara terbatas hanya bagi pihak berkepentingan, dan memungkinkan pimpinan melacak alur dokumen jika terjadi penyimpangan.

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026, yang menjadi OTT ke-18 sepanjang tahun 2026. Dari 21 orang yang diamankan, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, selanjutnya 14 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan. Pada 30 Juli 2026, Anom bersama tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini terbagi dua klaster: pertama, dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta; kedua, dugaan pemerasan terhadap Anom oleh polisi yang diperbantukan di KPK, Setya Budi Dias, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Selain memperketat akses dokumen, KPK juga menekankan evaluasi untuk menjaga moral dan kinerja pegawai agar kasus serupa tidak terulang. Sistem baru bertujuan agar proses dokumen dari penyelidik ke pimpinan benar-benar terjaga dan dapat dilacak setiap langkahnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait