Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Ungkap Selisih SGD 2 Ribu di Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

KPK menemukan selisih SGD 2.000 dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Total uang dalam amplop seharusnya SGD 14.000, namun hanya SGD 12.000 yang ditemukan saat KPK menyita. Uang ini diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Amplop ditemukan saat penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Menhut mengembalikan amplop pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman. Laporan pengembalian amplop ditolak KPK karena dinilai sudah masuk ke ranah penyidikan.

Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka suap dan diduga menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) untuk alih fungsi hutan. Ia juga diduga menerima dua kendaratan, mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar dan mobil Mitsubishi Pajero Sport, untuk memengaruhi penunjukan Sekretaris Daerah. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Suhardiman Amby (Bupati), Zulkarnain (Sekda), dan Ardiles (Dirut PT MIC).

KPK mas masih menyelidiki lanjutan kasus ini, termasuk asal-usul amplop dan pertemuan terkait. Tim penyidik masih di lapangan untuk memastikan jejak pertemuan dan jumlah uang yang terlibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait