Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Tuding KPU Lakukan Manipulasi Sistematis Demi Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan manipulasi sistematis terkait syarat ijazah SMA bagi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Kritiknya ditujukan pada Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dirancang untuk mengecualikan calon yang pendidikan di luar negeri dari kewajiban menunjukkan bukti tamat SLTA sederajat.

Denny menyatakan kejanggalan dalam pembuatan pasal tersebut, termasuk penandatanganan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 9 Oktober 2023, tepat satu minggu sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia capres-cawapres. Selain itu, draf pasal tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat konsultasi KPU dengan DPR pada 20 September 2023.

Menghadapi polemik ini, Denny mendesak MK untuk mengambil sikap tegas demi menjaga prinsip pemilihan umum yang jujur dan adil (Jurdil). Ia juga mengkritik kebijakan KPU yang menjadikan dokumen calon sebagai informasi yang dikecualikan, yang menurutnya memperkuat dugaan adanya skenario untuk menyembunyikan fakta terkait kelengkapan syarat pendidikan Gibran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait