Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Adriansyah Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 30 Dugaan Pelanggaran

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Mereka menuduh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) secara disiplin dalam proses penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuasa hukum, Firman Wijaya, menemukan hampir 30 dugaan pelanggaran mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa. Menurutnya, tidak ada saksi maupun ahli yang membantah keterangan Jasman Panjaitan sebagai Plt. Jamwas yang memahami mekanisme pemeriksaan dalam proses penyidikan. Gugatan ini hanya menguji kepatuhan terhadap prosedur hukum, bukan substansi perkara.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak Febrie meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa oleh Kejagung tidak sah, tidak valid, atau dapat dibatalkan. Mereka menekankan pentingnya prinsip due process of law, khususnya aspek formal due process dalam proses hukum. Kuasa hukam lain, Alfons Kurnia, menyatakan proses menuju keadilan substantif harus memastikan keadilan prosedural terpenuhhi, termasuk perlindungan hak-hak tersangka yang menurutnya telah dilanggar.

Pihak Febrie tetap menghormati seluruh tahapan persidangan dan berharap majelis hakim memutus perkara secara independen dengan menjunjung transparansi serta perlindungan hak asasi manusia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait