Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait kasus TPPU

Kejaksaan Agung memeriksa dua pengusaha, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis, bersama sembilan saksi lainnya sehingga total ada 11 orang yang diperiksa pada hari itu. Koordinator Tim Penyidik sekaligus Jamwas Rudi Margono memastikan pemeriksaan masih berlangsung hingga siang hari.

Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka TPPU pada Jumat 24 Juli 2026 berdasarkan sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Surat perintah baru ini dikeluarkan setelah Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri. Selain sprindik untuk kasus Febrie, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain terkait pengalihan perkara dari Polri, yaitu kasus TPPU PT KNI, kasus tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu blackout, serta kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait