Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Sebut Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung terkait proses penyidikan dan penyitaan terhadap kliennya. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Kuasa hukam Febri Diansyah menyatakan bahwa surat penyitaan Rumah Sentul lebih dulu dikeluarkan dibandingkan surat penyidikan, yang menurutnya melanggar prosedur hukum. Selain itu, ia menyoroti bahwa Febrie tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak ada penjelasan mengenai proses digital forensik terhadap dokumen elektronik yang digunakan sebagai bukti. Jawaban dari para termohon dalam sidang praperadilan justru memperkuat argumen gugatan, termasuk pengakuan bahwa tidak ada pemeriksaan calon tersangka dan tidak adanya surat perintah pengadilan untuk penyitaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait