Kubu Febrie Sebut Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung terkait proses penyidikan dan penyitaan terhadap kliennya. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Kuasa hukam Febri Diansyah menyatakan bahwa surat penyitaan Rumah Sentul lebih dulu dikeluarkan dibandingkan surat penyidikan, yang menurutnya melanggar prosedur hukum. Selain itu, ia menyoroti bahwa Febrie tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak ada penjelasan mengenai proses digital forensik terhadap dokumen elektronik yang digunakan sebagai bukti. Jawaban dari para termohon dalam sidang praperadilan justru memperkuat argumen gugatan, termasuk pengakuan bahwa tidak ada pemeriksaan calon tersangka dan tidak adanya surat perintah pengadilan untuk penyitaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 16.45
Polri Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penyitaan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 13.35
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Minta Proses Hukum TPPU Dihentikan
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 10.46
Pakar Sebut Keabsahan Penyidikan Febrie Adriansyah Terancam Bila Praperadilan Dikabulkan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.50
Kasus Korupsi Kian Terang, Gugatan Febrie Buka Tabir Pencucian Uang
Berita terkait
Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka-Penyitaan Sah
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 19.45
Jelang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim Ingatkan Para Pihak Tak Ganggu Independensi
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.50
Sidang Praperadilan, Ahli Polri Sebut Penyitaan di Kasus Febrie Adriansyah Sah
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 19.01
Febrie Adriansyah Mengajukan 2 Praperadilan, Terpisah
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.35