Kubu Febrie Sebut Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung terkait proses penyidikan dan penyitaan terhadap kliennya. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Kuasa hukam Febri Diansyah menyatakan bahwa surat penyitaan Rumah Sentul lebih dulu dikeluarkan dibandingkan surat penyidikan, yang menurutnya melanggar prosedur hukum. Selain itu, ia menyoroti bahwa Febrie tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak ada penjelasan mengenai proses digital forensik terhadap dokumen elektronik yang digunakan sebagai bukti. Jawaban dari para termohon dalam sidang praperadilan justru memperkuat argumen gugatan, termasuk pengakuan bahwa tidak ada pemeriksaan calon tersangka dan tidak adanya surat perintah pengadilan untuk penyitaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 13.35
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Minta Proses Hukum TPPU Dihentikan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 15.57
Polri: Pencekalan Febrie Adriansyah Demi Kepentingan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.45
Massa Demo Lagi di PN Jaksel, Dorong Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.42
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke-2 Terkait Penyidikan-Status Tersangka
Berita terkait
Febrie Adriansyah Mengajukan 2 Praperadilan, Terpisah
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.35
Kubu Febrie Adriansyah Nilai Jawaban Polri Perkuat Permohonan Praperadilan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 14.45
Kortas Tipikor Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 13.50
Polri Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Sudah Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 13.20