Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Sprindik hingga Penerapan Pasal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318645/original/065692700_1786119340-IMG_3095.jpg)
Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mempersoalkan proses penyidikan dugaan TPPU yang dilakukan Kejaksaan Agung. Mereka menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu dokumen, hal ini menurut mereka melanggar Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Menurut Febri Diansyah, penyidikan TPPU hanya boleh dilakukan setelah penyidik tindak pidana asal menemukan bukti adanya pencucian uang.
Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan penerapan pasal yang dikenakan kepada Febrie, yaitu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 607 KUHP. Mereka berargumen bahwa penggunaan pasal tersebut bermasalah karena telah disesuaikan dengan berlakunya KUHP baru, seharusnya digunakan Pasal 607 ayat (1) atau mempertimbangkan prinsip lex favor reo.
Tim hukum juga menggugat keabsahan penggeledahan di rumah kawasan Sentul yang menjadi objek permohonan praperadilan. Jika penggeledahan dinyatakan tidak sah, penyitaan barang bukti dari penggeledahan tersebut juga berpotensi tidak sah. Seluruh keberatan ini akan disampaikan dalam sidang praperadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 13.15
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Pekan Depan
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 10.00
Kejagung Bakal Periksa Febrie Adriansyah Tersangka TPPU Hari Ini
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 08.18
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Bandung, Dokumen Penting Kasus Febrie Adriansyah Disita
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.20
PN Jaksel Tetapkan Jadwal Sidang Praperadilan Febrie, Ini Tanggalnya
Berita terkait
Kejagung Tak Gentar Hadapi Perlawanan Febrie
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.56
Eks Jampidsus Febrie Ajukan Dua Praperadilan, Ini yang Digugat
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.58
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.19