Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Sprindik hingga Penerapan Pasal

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mempersoalkan proses penyidikan dugaan TPPU yang dilakukan Kejaksaan Agung. Mereka menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu dokumen, hal ini menurut mereka melanggar Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Menurut Febri Diansyah, penyidikan TPPU hanya boleh dilakukan setelah penyidik tindak pidana asal menemukan bukti adanya pencucian uang.

Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan penerapan pasal yang dikenakan kepada Febrie, yaitu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 607 KUHP. Mereka berargumen bahwa penggunaan pasal tersebut bermasalah karena telah disesuaikan dengan berlakunya KUHP baru, seharusnya digunakan Pasal 607 ayat (1) atau mempertimbangkan prinsip lex favor reo.

Tim hukum juga menggugat keabsahan penggeledahan di rumah kawasan Sentul yang menjadi objek permohonan praperadilan. Jika penggeledahan dinyatakan tidak sah, penyitaan barang bukti dari penggeledahan tersebut juga berpotensi tidak sah. Seluruh keberatan ini akan disampaikan dalam sidang praperadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait