Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi-1 Ahli Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyidik memeriksa delapan orang saksi yang terdiri atas tujuh pihak swasta dan satu perwakilan perbankan, serta satu orang ahli berinisial YH. Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjadi tindak pidana asalnya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa tim penyidik saat ini fokus melacak aset-aset yang diduga bersumber dari tindak pidana tersebut. Kejagung menegaskan seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan perkembangannya akan terus disampaikan kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, penanganan perkara Febrie Adriansyah dilimpahkan dari Polri ke Kejagung setelah ia berstatus tersangka dalam beberapa kasus. Perkara yang menjeratnya meliputi dugaan korupsi dan TPPU kasus ASABRI, kepemilikan barang bukti 74 kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah, hingga dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait