Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bukan soal Uang, tapi Perlawanan Moral

Tim kuasa hukum Roy Suryo membacakan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam replik tersebut, Roy Suryo menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tidak bertujuan mempermasalahkan status tersangka atau pokok perkara, melainkan untuk meminta ganti kerugian atas tindakan upaya paksa yang dinilai tidak sah seperti penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Menurut kuasa hukum, tindakan-tindakan tersebut telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum.

Roy Suryo juga membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan untuk mengulur waktu atau menyalahgunakan mekanisme hukum. Tim hukum menyatakan bahwa penundaan sidang sebelumnya disebabkan oleh ketidakhadiran pihak termohon dan turut termohon, sehingga tidak dapat disalahkan pada pemohon. Selain itu, mereka menegaskan bahwa praperadilan dapat diajukan selama proses perkara belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan, dan fungsinya mencakup pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Dalam hal tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta, Roy Suryo menekankan bahwa gugatan tersebut tidak hanya mencari kompensasi materiil, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan moral dan edukasi agar penegak hukum bertindak profesional, proporsional, dan tidak sewenang-wenang. Kuasa hukum menegaskan pentingnya akuntabilitas aparat dalam menjalankan kewenangannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait