Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pertimbangan Hakim Tolak Lagi Praperadilan Febrie Adriansyah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan ke-2 mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka dan penahanannya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa penetapan tersangka Febrie sah karena didukung oleh minimal dua alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana asal, yakni korupsi, serta proses pemeriksaan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka. Hakim menekankan bahwa penentuan unsur dan tempus perbuatan merupakan bagian dari materi pokok perkara, bukan ranah praperadilan, sehingga tidak dapat diuji kembali melalui mekanisme ini. Selain itu, hakim menilai penanganan penyidikan oleh Kejaksaan Agung merupakan bentuk kolaborasi yang sah dan tidak melanggar prinsip ne bis in idem.

Hakim juga menolak berbagai dalil Febrie, termasuk terkait tenggang waktu pemanggilan sebagai saksi dan keabsahan penyidik yang menandatangani surat penetapan tersangka. Menurut hakim, tidak ada ketentuan yang menetapkan secara numerik jangka waktu maksimal antara surat pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Hakim menegaskan bahwa penanganan Febrie tidak mengandung cacat kewenangan dan semua prosedur hukum telah ditempuh sesuai ketentuan. Putusan ini menyusul penolakan serupa terhadap praperadilan pertama Febrie yang berkaitan dengan operasi penyitaan barang bukti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait