Praperadilan Febrie Ditolak, Polri Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Jaksa Pengampu (Jampidsus) Febrie Adriansyah terhadap tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pelimpahan perkara oleh Polri. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan oleh Polri telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Kasubag Binmas Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah melalui proses hukum yang sah dan dapat dibantah oleh termohon. Perkara praperadilan ini terdaftar dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan termohon I Polda Metro Jaya, termohon II Kortas Tipikor Polri, dan turut termohon Kejaksaan Agung. Veris menyampaikan harapannya agar penanganan lanjutan perkara ini oleh Kejaksaan Agung dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain praperadilan pertama ini, Febrie juga mengajukan praperadilan ke-2 terkait sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, yang dijadwalkan sidang putusannya pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 21.00
Praperadilan Ditolak, Begini Respons Pengacara Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 21.45
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Febri Diansyah Minta Penegakan Hukum tak Tergesa-gesa
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.12
Reaksi Kubu Febrie Usai Praperadilan Ditolak
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.39
Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Febrie Adriansyah Dinyatakan Sah oleh PN Jaksel
Berita terkait
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.40
Febrie Adriansyah Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.34
Polri Jawab Praperadilan Febrie, Jelaskan Alasan Limpahkan Perkara ke Kejagung
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.30
Kuasa Hukum Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Sah
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 13.23