Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Ditolak, Polri Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Jaksa Pengampu (Jampidsus) Febrie Adriansyah terhadap tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pelimpahan perkara oleh Polri. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan oleh Polri telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Kasubag Binmas Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah melalui proses hukum yang sah dan dapat dibantah oleh termohon. Perkara praperadilan ini terdaftar dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan termohon I Polda Metro Jaya, termohon II Kortas Tipikor Polri, dan turut termohon Kejaksaan Agung. Veris menyampaikan harapannya agar penanganan lanjutan perkara ini oleh Kejaksaan Agung dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain praperadilan pertama ini, Febrie juga mengajukan praperadilan ke-2 terkait sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, yang dijadwalkan sidang putusannya pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait