Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penahanan-Status Tersangka TPPU Sah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka Febrie dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026, yang mencantumkan dugaan rangkaian perbuatan dari 2018 hingga 2026. Hakim menyatakan bahwa penentuan tempus dan unsur perbuatan merupakan bagian dari materi perkara, bukan ranah praperadilan. Selain itu, hakim menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah mengumpulkan minimal dua alat bukti sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Hakim juga menyatakan bahwa istilah 'trading in influence' tidak dapat dikaitkan secara mandiri sebagai delik pidana tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga tidak sah untuk membatalkan penetapan tersangka hanya berdasarkan istilah deskriptif tersebut.

Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka TPPU Febrie tidak merupakan duplikasi dan tidak termasuk dalam kategori nebis in idem. Proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung dianggap sebagai bentuk sinergisitas dan kolaborasi yang sah. Hakim juga menyatakan bahwa penahanan Febrie memenuhi persyaratan objektif berdasarkan Pasal 100 ayat 1 KUHAP, termasuk adanya informasi atau keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan. Meskipun Febrie mengajukan dalil tentang tenggang waktu antara pemanggilan dan pemeriksaan, hakim menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (2) KUHAP tidak menetapkan secara numerik jumlah hari yang harus diberikan. Akhirnya, hakim menyatakan tidak ditemukan cacat kewenangan dalam penetapan tersangka dan penahanan Febrie, sehingga seluruh dalil praperadilan ditolak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait