Kuasa Hukum Steven Kantongi Bukti SGD Palsu dari Polisi Singapura
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus dugaan pemalsuan uang dolar Singapura senilai Sin$340.000 (Rp4,7 miliar) yang melibatkan WNI bernama Steven masih dalam penyelidikan oleh Polres Tangerang Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh istri Steven, DM, pada 3 Juli 2026, melawan tiga terlapor berinisial HJ, EAK, dan AN. Steven diduga bertindak sebagai perantara menukarkan uang palsu di kasino Resorts World Sentosa, dengan uang tersebut diberikan oleh AN dan HJ. Kuasa hukum Steven, Arizona Sitepu, menyampaikan bahwa bukti asli dari kepolisian Singapura (Singapore Police Force) telah diserahkan, termasuk dokumen resmi yang menyatakan uang tersebut non-genuine atau palsu. Dokumen ini telah ditandatangani oleh otoritas kepolisian Singapura.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 September 2026 pukul 23.16
Duduk Perkara Dugaan Pemalsuan SGD Senilai Rp 4,7 Miliar di Kasino Singapura
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 06.10
Kejari Tangerang Tunggu Hasil Penyidikan Polisi terkait Kasus Dolar Singapura Palsu
Berita terkait
Kasus SGD Palsu Senilai Rp 4,7 M Naik Sidik, IPW: Telusuri Pencetak dan Pengedar
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 16.47
Ada Imbalan Sin$51.000 di Balik Kasus Dolar Singapura Palsu
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 23.16
WNI Ditahan Otoritas Singapura Buntut Kasus Dolar Palsu Rp 4,7 M
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.48
Kasus Dugaan Uang Palsu SGD 340 Ribu, Kuasa Hukum Pelaku Ngaku Sudah Serahkan ke Polisi
JawaPos · 10 September 2026 pukul 10.00