Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Steven Kantongi Bukti SGD Palsu dari Polisi Singapura

Kasus dugaan pemalsuan uang dolar Singapura senilai Sin$340.000 (Rp4,7 miliar) yang melibatkan WNI bernama Steven masih dalam penyelidikan oleh Polres Tangerang Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh istri Steven, DM, pada 3 Juli 2026, melawan tiga terlapor berinisial HJ, EAK, dan AN. Steven diduga bertindak sebagai perantara menukarkan uang palsu di kasino Resorts World Sentosa, dengan uang tersebut diberikan oleh AN dan HJ. Kuasa hukum Steven, Arizona Sitepu, menyampaikan bahwa bukti asli dari kepolisian Singapura (Singapore Police Force) telah diserahkan, termasuk dokumen resmi yang menyatakan uang tersebut non-genuine atau palsu. Dokumen ini telah ditandatangani oleh otoritas kepolisian Singapura.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait