Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Denny: Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres kecuali Ikut Paket C

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10) malam. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA. Kuasa hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa keputusan ini berarti Gibran tidak dapat lagi mengajukan diri sebagai calon presiden dalam pemilihan berikutnya, kecuali jika mengikuti paket C. Bambang menilai hal ini sebagai 'perbuatan tercela' dan membuka peluang untuk proses impeachment terhadap Gibran. Ia juga menyarankan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Putusan ini berkaitan dengan permohonan gugatan terhadap syarat pendidikan Wapres Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024, yang diklasifikasikan sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait