Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setingkat SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang kuat bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA/SMK di Indonesia. Hal ini disampaikan hakim Arsul Sani dalam putusan terkait PHPU syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres Pilpres 2029. MK menekankan bahwa 'certificate of attendance' yang menjadi dasar dokumen Gibran hanya membuktikan kehadirannya dalam proses pembelajaran, bukan kelulusan dari sekolah setingkat SMA. Dokumen serupa tidak cukup untuk memenuhi syarat pendidikan sebagai calon presiden atau wakil presiden. Gugatan PHPU ini diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, yang mengargani bahwa Gibran tidak memiliki bukti lulus SMA atau sederajat. MK kemudian memutuskan tidak membenarkan gugatan tersebut karena tidak ada bukti yang meyakinkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait