MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setingkat SMA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang kuat bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA/SMK di Indonesia. Hal ini disampaikan hakim Arsul Sani dalam putusan terkait PHPU syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres Pilpres 2029. MK menekankan bahwa 'certificate of attendance' yang menjadi dasar dokumen Gibran hanya membuktikan kehadirannya dalam proses pembelajaran, bukan kelulusan dari sekolah setingkat SMA. Dokumen serupa tidak cukup untuk memenuhi syarat pendidikan sebagai calon presiden atau wakil presiden. Gugatan PHPU ini diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, yang mengargani bahwa Gibran tidak memiliki bukti lulus SMA atau sederajat. MK kemudian memutuskan tidak membenarkan gugatan tersebut karena tidak ada bukti yang meyakinkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.39
MK Tak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju di 2029
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.13
Relawan Gibran Kompak Sujud Syukur Usai Gugatan Denny Cs Kandas di MK
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.13
Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 17.41
Menjelang Putusan MK Nanti Malam, Ini Poin Kunci Gugatan yang Sasar Posisi Gibran!
Berita terkait
Jelang Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Kalau Kalah...
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 16.06
Sinyal Hijau Gugatan Denny Indrayana: Nyata-nyata di Persidangan, Gibran Dinyatakan Tak Punya Ijazah
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 14.40
Gugatan Denny Indrayana ke Gibran Dinilai Penting untuk Perbaikan Demokrasi di Indonesia
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 13.05
Jika MK Kabulkan Gugatan, Gibran Belum Tentu Kehilangan Kursi Wapres
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 10.10