Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Adriansyah Bantah Minta Emas dan Uang Dikembalikan: Yang Dimohonkan Dokumen dan Foto Kel

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah laporan yang menyatakan permintaan pengembalian barang meliputi emas dan uang tunai. Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukam Febri Diansyah menjelaskan bahwa gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL hanya memohon pengembalian barang pribadi milik Febrie dan keluarganya. Barang yang diminta dikembalikan meliputi dokumen pribadi dan foto keluarga yang tidak berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diselidiki. Febri menegaskan bahwa permohonan tidak mencakup emas seberat 74 kilogram atau uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita dalam proses penyidikan. Pernyataan ini disampaikan untuk memperbaiki persepsi publik mengenai isi sebenarnya dari gugatan praperadilan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait