Kubu Febrie Adriansyah Bantah Minta Emas dan Uang Dikembalikan: Yang Dimohonkan Dokumen dan Foto Kel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah laporan yang menyatakan permintaan pengembalian barang meliputi emas dan uang tunai. Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukam Febri Diansyah menjelaskan bahwa gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL hanya memohon pengembalian barang pribadi milik Febrie dan keluarganya. Barang yang diminta dikembalikan meliputi dokumen pribadi dan foto keluarga yang tidak berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diselidiki. Febri menegaskan bahwa permohonan tidak mencakup emas seberat 74 kilogram atau uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita dalam proses penyidikan. Pernyataan ini disampaikan untuk memperbaiki persepsi publik mengenai isi sebenarnya dari gugatan praperadilan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 10.38
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa, hingga Febrie Adriansyah
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 06.52
Menilik Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
Tim Kuasa Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie seperti Teori Hukum Pohon Beracun
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.29
Febrie Persoalkan Sitaan Rumah Sentul, Juga Sebut Emas-Uang Tak Bisa Jadi Bukti
Berita terkait
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 18 Agustus
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.42
Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 08.04
SETARA Institute: Manuver Hukum Eks Jampidsus Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 16.34
Febrie Merasa Dikriminalisasi, Pakar: Mungkin karena Dulu Sering Mengkriminalisasi
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.21