Kubu Febrie Adriansyah Bantah Minta Emas dan Uang Dikembalikan: Yang Dimohonkan Dokumen dan Foto Kel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah laporan yang menyatakan permintaan pengembalian barang meliputi emas dan uang tunai. Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukam Febri Diansyah menjelaskan bahwa gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL hanya memohon pengembalian barang pribadi milik Febrie dan keluarganya. Barang yang diminta dikembalikan meliputi dokumen pribadi dan foto keluarga yang tidak berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diselidiki. Febri menegaskan bahwa permohonan tidak mencakup emas seberat 74 kilogram atau uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita dalam proses penyidikan. Pernyataan ini disampaikan untuk memperbaiki persepsi publik mengenai isi sebenarnya dari gugatan praperadilan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.33
Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 11.09
Sidang Lanjutan Praperadilan Jilid I, Febrie Ajukan Ahli Pidana-Pencucian Uang
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.34
Febrie Adriansyah Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 10.38
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa, hingga Febrie Adriansyah
Berita terkait
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 18 Agustus
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.42
Viral Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diam-diam Terima Rp40 Miliar di Praperadilan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 11.54
Putusan Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Soroti Kontradiksi Hakim
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.50
Prediksinya Terbukti, Mahfud MD Pernah Ungkap 3 Skenario Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 08.30