Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Tim hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026. Dalam sidang pada Rabu (19/8/2026), kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, memohon agar surat penahanan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Selain itu, tim hukum juga meminta agar Febrie segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Permohonan ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk menentukan validitas seluruh proses penyidikan terhadap kliennya. Tim hukum juga mempersoalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 dan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Jika permohonan dikabulkan, mereka meminta agar seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie dan keluarganya dinyatakan tidak sah, serta memulihkan hak-hak hukum yang hilang. Kuasa hukum juga memberikan ruang bagi hakim untuk memberikan keputusan yang adil jika berpendapat berbeda.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait