Sidang Lanjutan Praperadilan Jilid I, Febrie Ajukan Ahli Pidana-Pencucian Uang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang lanjutan praperadilan jilid I yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Febrie mengajukan empat ahli untuk memberikan keterangan, yaitu Prof. Rasji (hukum administrasi negara), Prof. Nur Basuki (hukum pidana korupsi dan acara), M Arif Setiawan (hukum pidana), dan Mahrus Ali (tindak pidana pencucian uang). Keempat ahli tersebut hadir dan siap memberikan keterangan sesuai klaster hukum yang relevan. Sidang ini merupakan bagian dari upaya Febrie untuk membantah tindakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.33
Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.34
Febrie Adriansyah Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 15.46
Kubu Febrie Adriansyah Bantah Minta Emas dan Uang Dikembalikan: Yang Dimohonkan Dokumen dan Foto Kel
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 10.38
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa, hingga Febrie Adriansyah
Berita terkait
Febrie Persoalkan Sitaan Rumah Sentul, Juga Sebut Emas-Uang Tak Bisa Jadi Bukti
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.29
Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 00.01
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 18 Agustus
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.42
Jadwal Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.56