Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Lanjutan Praperadilan Jilid I, Febrie Ajukan Ahli Pidana-Pencucian Uang

Sidang lanjutan praperadilan jilid I yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Febrie mengajukan empat ahli untuk memberikan keterangan, yaitu Prof. Rasji (hukum administrasi negara), Prof. Nur Basuki (hukum pidana korupsi dan acara), M Arif Setiawan (hukum pidana), dan Mahrus Ali (tindak pidana pencucian uang). Keempat ahli tersebut hadir dan siap memberikan keterangan sesuai klaster hukum yang relevan. Sidang ini merupakan bagian dari upaya Febrie untuk membantah tindakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait