Sidang Lanjutan Praperadilan Jilid I, Febrie Ajukan Ahli Pidana-Pencucian Uang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang lanjutan praperadilan jilid I yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Febrie mengajukan empat ahli untuk memberikan keterangan, yaitu Prof. Rasji (hukum administrasi negara), Prof. Nur Basuki (hukum pidana korupsi dan acara), M Arif Setiawan (hukum pidana), dan Mahrus Ali (tindak pidana pencucian uang). Keempat ahli tersebut hadir dan siap memberikan keterangan sesuai klaster hukum yang relevan. Sidang ini merupakan bagian dari upaya Febrie untuk membantah tindakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 03.04
Pakar: Salah Administrasi Kasus Febrie Tak Gugurkan Status Tersangka
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 00.15
Kejagung Bantah Sejumlah Klaim Febrie, Minta Hakim Tolak Praperadilan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.44
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Dilakukan Penyidik Berwenang
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.33
Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan
Berita terkait
Kubu Febrie Heran Pemeriksaan Tersangka Pakai Rujukan Instasi Lain
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 22.15
Dampingi Pemeriksaan, Pengacara Jamin Febrie Adriansyah Hormati Proses Hukum
JawaPos · 3 September 2026 pukul 14.15
Febrie Adriansyah Ingin Sidang Perkara Segera Digelar
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 12.23
Prediksinya Terbukti, Mahfud MD Pernah Ungkap 3 Skenario Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 08.30