Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Bantah Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah membantah permintaan pengembalian barang sitaan berupa emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Kuasa hukum Febri Diansyah menjelaskan bahwa yang diminta kembali hanyalah barang pribadi dan keluarga, seperti foto keluarga dan dokumen pribadi yang tidak berkaitan dengan kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan setelah persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febri menegaskan fokus gugatan adalah menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan, bukan pengembalian barang bukti utama. Untuk barang sitaan lainnya, pihaknya akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku. Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas dan uang di rumahnya di Sentul. Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta, Nurman Herin dan Don Ritto, sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus serupa. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono menyatakan dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai pejabat struktural di Kejaksaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait