Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan justru memperkuat permohonan yang diajukan. Sidang praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, dengan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. Febri Diansyah menyatakan bahwa setelah mengkaji jawaban para termohon, tim menemukan beberapa bagian yang mendukung dalil permohonan praperadilan, terutama terkait proses penetapan Febrie sebagai tersangka dan penggunaan dokumen elektronik dalam penyidikan.

Tim hukum menyoroti tiga poin utama dalam jawaban para termohon. Pertama, tidak ada pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polri. Kedua, tidak ditemukan penjelasan mengenai proses digital forensik dan autentikasi terhadap dokumen elektronik serta screen capture yang digunakan dalam penyidikan. Ketiga, tidak ditemukan surat penetapan atau perintah pengadilan yang menjadi dasar penyitaan barang di rumah Febrie di kawasan Sentul, sekaligus ditemukan ketidaksesuaian nomor surat penyitaan (2931) yang lebih awal dibanding nomor surat penyidikan (2932).

Untuk memperkuat permohonan, tim hukum Febrie berencana menghadirkan tiga hingga empat ahli dari bidang pidana korupsi, hukum acara pidana, pencucian uang, dan hukum administrasi negara dalam persidangan berikutnya. Argumentasi terkait pelanggaran prosedural ini akan mereka sampaikan dalam kesimpulan praperadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait