Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan justru memperkuat permohonan yang diajukan. Sidang praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, dengan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. Febri Diansyah menyatakan bahwa setelah mengkaji jawaban para termohon, tim menemukan beberapa bagian yang mendukung dalil permohonan praperadilan, terutama terkait proses penetapan Febrie sebagai tersangka dan penggunaan dokumen elektronik dalam penyidikan.
Tim hukum menyoroti tiga poin utama dalam jawaban para termohon. Pertama, tidak ada pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polri. Kedua, tidak ditemukan penjelasan mengenai proses digital forensik dan autentikasi terhadap dokumen elektronik serta screen capture yang digunakan dalam penyidikan. Ketiga, tidak ditemukan surat penetapan atau perintah pengadilan yang menjadi dasar penyitaan barang di rumah Febrie di kawasan Sentul, sekaligus ditemukan ketidaksesuaian nomor surat penyitaan (2931) yang lebih awal dibanding nomor surat penyidikan (2932).
Untuk memperkuat permohonan, tim hukum Febrie berencana menghadirkan tiga hingga empat ahli dari bidang pidana korupsi, hukum acara pidana, pencucian uang, dan hukum administrasi negara dalam persidangan berikutnya. Argumentasi terkait pelanggaran prosedural ini akan mereka sampaikan dalam kesimpulan praperadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.30
Polri Jawab Praperadilan Febrie, Jelaskan Alasan Limpahkan Perkara ke Kejagung
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 13.23
Kuasa Hukum Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Sah
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.59
Ahli di Praperadilan Febrie: Barang Keluarga yang Terkait Pidana Tetap Sah Disita
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.23
Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan, Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
Berita terkait
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Mabes Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 22.40
Praperadilan Febrie Ditolak, Polri Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.06
Pemerhati Hukum Nilai Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Ditolak
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 15.18
Eks Jampidsus Febrie Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.28