Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan kedua Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung RI pada Rabu (19/8). Dalam sidang ini, tim hukum Febrie mempersoalkan prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Permohonan praperadilan kedua ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan fokus pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

Tim advokat, mewakili Maqdir Ismail, menyoroti beberapa keberatan terhadap dasar hukum penetapan tersangka Febrie. Febrie disangkakan melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secara alternatif dengan ketentuan KUHP. Namun, tim hukum menilai penggunaan pasal ini bermasalah karena telah dicabut melalui Pasal 622 KUHP, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien.

Selain itu, tim hukum juga mengkritik penggunaan istilah "trading in influence" dalam pertimbangan Surat Penetapan Tersangka. Mereka menekankan bahwa dalam praperadilan, yang diuji adalah prosedur penetapan tersangka dan penahanan, termasuk syarat materiil dan formalnya, yang seluruhnya diserahkan untuk dinilai oleh Majelis Hakim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait