Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena menyangkut ganti rugi, yang bukan ranah praperadilan. Ganti rugi diatur oleh Menteri Keuangan, sehingga Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara; tanpa itu, permohonan mengandung cacat formil.

Ini gugatan ketiga Roy Suryo. Sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian gugatan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, namun tidak mempengaruhi pokok perkara. Gugatan terkait status tersangka juga ditolak, dengan hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di mana hakim mengabulkan eksepsi dokter Tifa, dan jaksa kembali melimpahkan dakwaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait