Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena menyangkut ganti rugi, yang bukan ranah praperadilan. Ganti rugi diatur oleh Menteri Keuangan, sehingga Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara; tanpa itu, permohonan mengandung cacat formil.
Ini gugatan ketiga Roy Suryo. Sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian gugatan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, namun tidak mempengaruhi pokok perkara. Gugatan terkait status tersangka juga ditolak, dengan hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di mana hakim mengabulkan eksepsi dokter Tifa, dan jaksa kembali melimpahkan dakwaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 11.54
Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, tetapi Belum Diterima karena Kurang Pihak
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 17.13
Roy Suryo Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan terkait Penghentian Penuntutan
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 16.39
Pengacara Ungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid 4 soal Pencekalan
Berita terkait
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Keempat, Persoalkan Pencekalan
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 13.24
Pemerhati Hukum: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Sangat Mungkin Jadi Amicus Curiae di Praperadilan Roy Suryo
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 20.43
Eks Danjen Kopassus Bongkar Panasnya Roy Suryo vs Jokowi: Kesimpulannya, Ini Permainan Orang Kuat...
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 04.20