Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, tetapi Belum Diterima karena Kurang Pihak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Roy Suryo menegaskan praperadilan jilid 3 terkait ganti kerugian bukan ditolak hakim, melainkan belum diterima karena kurang pihak. Ia berencana mengajukan kembali dengan menambah pihak yang terlibat. Putusan disampaikan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Roy menyatakan siap menerima apa pun hasil putusannya. Ia menilai putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan praperadilan ganti kerugian agar tidak mengalami kendala serupa. Proses ini bermanfaat bagi tim hukum dan publik agar pengajuan praperadilan serupa di kemudian hari dapat dipenuhi syaratnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.33
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34
Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34
Roy Suryo Kalah Lagi di Praperadilan Ketiga
Berita terkait
Pemerhati Hukum: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Sangat Mungkin Jadi Amicus Curiae di Praperadilan Roy Suryo
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 20.43
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.04
Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: Saya Akan Lawan!
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 20.05