Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, tetapi Belum Diterima karena Kurang Pihak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Roy Suryo menegaskan praperadilan jilid 3 terkait ganti kerugian bukan ditolak hakim, melainkan belum diterima karena kurang pihak. Ia berencana mengajukan kembali dengan menambah pihak yang terlibat. Putusan disampaikan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Roy menyatakan siap menerima apa pun hasil putusannya. Ia menilai putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan praperadilan ganti kerugian agar tidak mengalami kendala serupa. Proses ini bermanfaat bagi tim hukum dan publik agar pengajuan praperadilan serupa di kemudian hari dapat dipenuhi syaratnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.33
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34
Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34
Roy Suryo Kalah Lagi di Praperadilan Ketiga
Berita terkait
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Larangan ke Luar Negeri
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 11.18
Ganti Rugi Rp5 Juta untuk Roy Suryo, Pakar Hukum: Putusan Hakim Beri Rasa Keadilan
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.30
Cuma Dapat Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Ungkit Gugatan Raja Jogja: Itu Juga Hanya Rp1.000
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.17