Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, tetapi Belum Diterima karena Kurang Pihak

Roy Suryo menegaskan praperadilan jilid 3 terkait ganti kerugian bukan ditolak hakim, melainkan belum diterima karena kurang pihak. Ia berencana mengajukan kembali dengan menambah pihak yang terlibat. Putusan disampaikan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Roy menyatakan siap menerima apa pun hasil putusannya. Ia menilai putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan praperadilan ganti kerugian agar tidak mengalami kendala serupa. Proses ini bermanfaat bagi tim hukum dan publik agar pengajuan praperadilan serupa di kemudian hari dapat dipenuhi syaratnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait