Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

121 Hakim Melanggar Etik, KY Minta MA Menjatuhkan Sanksi

Komisi Yudisial (KY) pada semester I-2026 merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah KY menggelar sidang pleno selama enam bulan terhadap 207 laporan pengaduan yang diterima.

Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan 146,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025, yakni dari 49 hakim menjadi 121 hakim. Dari total tersebut, empat hakim mendapat peringatan, 86 hakim disanksi ringan, 14 hakim disanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dikenakan kepada 15 hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 24 hakim.

Untuk sanksi sedang, dua hakim mengalami penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, dua hakim mengalami penundaan kenaikan pangkat, dan 10 hakim mendapat sanksi non-palu paling lama enam bulan. Sanksi berat diberikan kepada dua hakim berupa pembebasan dari jabatan, serta dua hakim lainnya dijatuhi sanksi non-palu lebih dari enam bulan hingga dua tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait