KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim hingga Juni 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Yudisial (KY) Indonesia menerima 1.402 laporan masyarakat hingga Juni 2026 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Laporan ini terdiri dari 662 konfirmasi eksternal dan 740 dugaan pelanggaran KEPPH. Setelah verifikasi, 676 laporan atau 87,37% diterima, dengan 88 laporan teregistrasi. KY telah memanggil 84 hakim terlapor untuk klarifikasi dan mengusulkan 121 hakim untuk diberi sanksi.
Jenis pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran hukum acara, melibatkan 94 hakim dengan kasus seperti manipulasi putusan dan kesalahan penilaian bukti. Selain itu, 10 hakim melakukan penyimpangan penanganan perkara, misalnya bertemu pihak berperkara di luar sidang atau menerima uang. Sebanyak 7 hakim memiliki perilaku menyimpang di lingkungan peradilan, 7 hakim dengan perilaku pribadi menyimpang, 2 hakim melanggar integritas, dan 1 hakim terlibat judi online.
Data ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap etika peradilan dan masih maraknya dugaan pelanggaran di kalangan hakim di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.20
121 Hakim Melanggar Etik, KY Minta MA Menjatuhkan Sanksi
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 09.40
KY rekomendasikan 121 hakim dijatuhi sanksi pada semester I 2026
Berita terkait
Data Pelik Diungkap KY soal Hakim Langgar Etik
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 06.10
KY: Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen Dibanding Tahun Lalu
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 14.48
KY Ungkap Dugaan Sementara Pelanggaran Etik Hakim Kasus Nadiem dan Andrie Yunus
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 14.32
Menkum: Perintah Presiden Jelas, RUU Perampasan Aset harus Disegerakan
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 15.45