Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KY rekomendasikan 121 hakim dijatuhi sanksi pada semester I 2026

Komisi Yudisial (KY) pada semester I tahun 2026 merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 121 hakim ke Mahkamah Agung (MA) karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jumlah ini meningkat signifikan 146,94% dibandingkan periode yang sama tahun 2025, yang hanya 49 hakim, setelah KY menangani 207 laporan pengaduan selama enam bulan. Dari 121 hakim, empat mendapat peringatan, 86 sanksi ringan, 14 sanksi sedang, dan 17 sanksi berat. Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas tertulis. Sanksi sedang mencakup penundaan kenaikan gaji atau pangkat, serta non-palu sementara. Sanksi berat termasuk pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak dengan hormat, penurunan pangkat, dan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Pelanggaran terdiri dari 94 hakim yang melanggar hukum acara, 10 penyimpangan penanganan perkara, 7 perilaku menyimpang di lingkungan peradilan, 7 perilaku pribadi menyimpang, 2 pelanggaran integritas, dan 1 terlibat judi online. Delapan hakim telah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang telah menggelar tujuh kali persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait