KY rekomendasikan 121 hakim dijatuhi sanksi pada semester I 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Yudisial (KY) pada semester I tahun 2026 merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 121 hakim ke Mahkamah Agung (MA) karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jumlah ini meningkat signifikan 146,94% dibandingkan periode yang sama tahun 2025, yang hanya 49 hakim, setelah KY menangani 207 laporan pengaduan selama enam bulan. Dari 121 hakim, empat mendapat peringatan, 86 sanksi ringan, 14 sanksi sedang, dan 17 sanksi berat. Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas tertulis. Sanksi sedang mencakup penundaan kenaikan gaji atau pangkat, serta non-palu sementara. Sanksi berat termasuk pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak dengan hormat, penurunan pangkat, dan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Pelanggaran terdiri dari 94 hakim yang melanggar hukum acara, 10 penyimpangan penanganan perkara, 7 perilaku menyimpang di lingkungan peradilan, 7 perilaku pribadi menyimpang, 2 pelanggaran integritas, dan 1 terlibat judi online. Delapan hakim telah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang telah menggelar tujuh kali persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.20
121 Hakim Melanggar Etik, KY Minta MA Menjatuhkan Sanksi
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 14.48
KY: Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen Dibanding Tahun Lalu
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 15.00
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim hingga Juni 2026
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 13.26
KY Ungkap Tren Pelanggaran Hakim: Terima Suap hingga Terbukti Selingkuh
Berita terkait
Prabowo Puji Pemutusan Perkara MA dan Sidang Daring MK
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.50
Pidato di MPR, Prabowo Beberkan BPK Selamatkan Uang Negara Rp112 T
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.24
DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftarnya
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.20
Komisi III DPR Tetapkan Hasil Uji Calon Hakim Agung Hari Ini, Ada 3 Opsi
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.39