Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Kronologi Kasus Advokat Marcella Santoso dari Suap CPO, Dibui 15 Tahun

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan advokat Marcella Santoso dalam kasus suap vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dengan ditolaknya kasasi, hukuman 15 tahun penjara terhadap Marcella tetap berkekuatan hukum tetap. Kasus ini berkaitan dengan pemberian vonis lepas oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat kepada tiga korporasi, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Penyidik Jaksa Agung menemukan adanya kongkalikong pengurusan perkara antara hakim dan ketiga korporasi tersebut. Permintaan uang sebesar Rp60 miliar sebagai imbalan atas vonis lepas disampaikan oleh Wahyu Gunawan, Panitera PN Jakarta Pusat, kepada Ariyanto Bakri, pengacara korporasi. Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri kemudian bertanggung jawab atas penyelesaian permintaan tersebut, termasuk koordinasi penyerahan uang suap sebesar 2 juta dolar AS yang diselesaikan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak termasuk mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, serta tiga hakim yang memberikan vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Selain Marcella, tersangka lain dalam kasus ini meliputi Wahyu Gunawan, Ariyanto Bakri, M Arif Nuryanta, dan Muhammad Syafei dari Wilmar Group.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait