Legislator soal Apa yang Disita jika Judol Masuk RUU Perampasan Aset: Uang-Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menjelaskan bahwa jika judi online dimasukkan ke RUU Perampasan Aset, maka semua hasil kejahatan dari perputaran uang jerjud akan disita negara. Objek sitaan tidak hanya uang tunai, melainkan juga aset turunan lainnya seperti saham, properti, atau barang berharga. Aparat penegak hukum akan menerapkan prinsip 'follow the money' untuk melacak aliran dana kejahatan. Negara tidak akan pandang bulu terhadap aset yang telah dialihkan dalam bentuk valuta asing, properti, maupun barang berharga lainnya. Judi online dinilai sangat merusak masyarakat dan dapat menyebabkan kehancuran ekonomi bangsa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 17.41
Bareskrim Bongkar 3 Situs Judi, Keuntungan Capai Rp1 Triliun
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 05.45
Ahok Siap Jadi Ketua KPK, Tapi Minta Koruptor Bisa Dihukum Mati
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 01.00
Komisi III: Ruang Lingkup Perampasan Aset Bukan Hanya Tipikor
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.15
RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judol, DPR: Dipertimbangkan!
Berita terkait
Bukan Cuma Dipenjara, KPK Ingin Koruptor Kehilangan Hasil Kejahatannya
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 19.27
Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Titik Balik Kepercayaan Publik
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 12.58
13 Pejabat Kementan Dicopot karena Judol, Deposit Tembus Rp200 Juta
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 10.31
Merdeka dari Korupsi: Antara Hukuman Mati, Perampasan Aset dan Pencegahan
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 09.51