Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Legislator soal Apa yang Disita jika Judol Masuk RUU Perampasan Aset: Uang-Aset

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menjelaskan bahwa jika judi online dimasukkan ke RUU Perampasan Aset, maka semua hasil kejahatan dari perputaran uang jerjud akan disita negara. Objek sitaan tidak hanya uang tunai, melainkan juga aset turunan lainnya seperti saham, properti, atau barang berharga. Aparat penegak hukum akan menerapkan prinsip 'follow the money' untuk melacak aliran dana kejahatan. Negara tidak akan pandang bulu terhadap aset yang telah dialihkan dalam bentuk valuta asing, properti, maupun barang berharga lainnya. Judi online dinilai sangat merusak masyarakat dan dapat menyebabkan kehancuran ekonomi bangsa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait