Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Titik Balik Kepercayaan Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai sebagai titik balik penting untuk memulihkan kepercayaan publik, menurut pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli. RUU yang telah mandek selama 17 tahun sejak 2008 ini perlu dibuktikan melalui proses legislasi yang transparan dan tidak terus ditunda. DPR RI telah menargetkan penyelesaian RUU ini paling lambat 15 Desember 2026, setelah dialog dengan demonstran pada 27 Agustus 2026. Pieter menekankan bahwa masyarakat sudah capek mendengar janji pemberantasan korupsi tanpa bukti nyata, sehingga DPR harus membuktikan komitmennya dengan menyelesaikan RUU ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 1 September 2026 pukul 14.30
Kepemimpinan Strategis Dasco, Political Will dan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.43
KPK Panggil Lagi Anggota DPR Satori Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 14.32
Akademisi Usul Pemanfaatan Aset yang Dirampas Dipakai buat Pendidikan & Kesehatan
Berita terkait
Botok Aktivis Pati Ikut Hadiri Rapat Paripurna DPR
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.21
Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah Nomenklatur RUU Perampasan Aset
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.17
Waka Komisi III DPR Dorong Perampasan Aset Koruptor daripada Hukuman Mati
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.51
Sahroni Girang Kejagung Sita Aset Koruptor Rp338 Miliar: Manfaatkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat!
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 15.39