Komisi III: Ruang Lingkup Perampasan Aset Bukan Hanya Tipikor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan ruang lingkup aturan perampasan aset tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, sejumlah tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat juga bisa disasar dengan mekanisme perampasan aset. Di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, perampasan aset diterapkan untuk berbagai kejahatan seperti narkoba, pencucian uang, penyelundupan, manipulasi pasar modal, penipuan, hingga kejahatan lingkungan. Mekanisme ini seringkali tidak memerlukan vonis pidana terlebih dahulu (non-conviction based asset forfeiture). Komisi III menerima masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, dan sektor perasuransian dimasukkan dalam rezim perampasan aset. Prinsip dasarnya adalah memastikan pelaku kejahatan tidak mendapatkan keuntungan dari perbuatannya dan aparat penegak hukum yang berintegritas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 19.27
Bukan Cuma Dipenjara, KPK Ingin Koruptor Kehilangan Hasil Kejahatannya
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 18.11
Hardjuno Minta Komisi III DPR Mengawal Pembahasan RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.01
RUU Perampasan Aset Masih Misterius, Anggota Dewan Ogah Publikasikan: Bahaya Jika Belum Timus-timsin
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 12.58
Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Titik Balik Kepercayaan Publik
Berita terkait
Pakar di Rapat RUU Perampasan Aset: Kalau Harimau-Gajah Jadi Aset Gimana?
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.57
Merdeka dari Korupsi: Antara Hukuman Mati, Perampasan Aset dan Pencegahan
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 09.51
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang
JawaPos · 30 Agustus 2026 pukul 09.30
Resmi Masuk RUU! Ini 13 Kejahatan Sasaran Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 09.00