Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III: Ruang Lingkup Perampasan Aset Bukan Hanya Tipikor

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan ruang lingkup aturan perampasan aset tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, sejumlah tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat juga bisa disasar dengan mekanisme perampasan aset. Di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, perampasan aset diterapkan untuk berbagai kejahatan seperti narkoba, pencucian uang, penyelundupan, manipulasi pasar modal, penipuan, hingga kejahatan lingkungan. Mekanisme ini seringkali tidak memerlukan vonis pidana terlebih dahulu (non-conviction based asset forfeiture). Komisi III menerima masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, dan sektor perasuransian dimasukkan dalam rezim perampasan aset. Prinsip dasarnya adalah memastikan pelaku kejahatan tidak mendapatkan keuntungan dari perbuatannya dan aparat penegak hukum yang berintegritas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait