Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Cuma Dipenjara, KPK Ingin Koruptor Kehilangan Hasil Kejahatannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama pemerintah dan DPR RI. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku, tetapi juga harus mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Dengan adanya RUU ini, diharapkan instrumen hukum dapat lebih kuat dalam mengejar kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait