Bukan Cuma Dipenjara, KPK Ingin Koruptor Kehilangan Hasil Kejahatannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama pemerintah dan DPR RI. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku, tetapi juga harus mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Dengan adanya RUU ini, diharapkan instrumen hukum dapat lebih kuat dalam mengejar kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
KPK Dukung RUU Perampasan Aset segera Disahkan, Penting untuk Pulihkan Kerugian Negara
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 22.35
Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 20.00
KPK Buka Peluang Panggil Bupati Rudy soal Korupsi di Bogor
Berita terkait
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Sah Jadi UU di Paripurna Desember
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.02
KPK Ungkap Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Duit Proyek PUPR
VOI · 1 September 2026 pukul 19.49
Komisi X DPR Desak Tata Kelola Penerimaan Maba Dievaluasi Buntut Kasus Unsoed
Detik.com · 1 September 2026 pukul 19.41
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Akui Dititipi USD406 Ribu oleh Asrul Aziz Taba
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 19.40