Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

LPSK Pantau Keamanan Korban Usai Mas Bechi Bebas Bersyarat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau keamanan 13 saksi dan korban kekerasan seksual setelah Moch Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Mas Bechi telah menjalani hukuman sekitar tiga tahun satu bulan sejak 8 Juli 2022. LPSK mengantisipasi potensi ancaman baru terhadap para mantan santri pasca perubahan status hukum pelaku.

LPSK berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan hak informasi korban terpenuhi. Selain itu, LPSK menyoroti risiko psikologis dan privasi korban yang kembali muncul dalam sebuah film dokumenter. Korban diminta segera melapor jika menerima ancaman agar LPSK dapat memberikan perlindungan fisik, medis, psikologis, maupun tempat tinggal sementara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait