LPSK Pantau Keamanan Korban Usai Mas Bechi Bebas Bersyarat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau keamanan 13 saksi dan korban kekerasan seksual setelah Moch Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Mas Bechi telah menjalani hukuman sekitar tiga tahun satu bulan sejak 8 Juli 2022. LPSK mengantisipasi potensi ancaman baru terhadap para mantan santri pasca perubahan status hukum pelaku.
LPSK berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan hak informasi korban terpenuhi. Selain itu, LPSK menyoroti risiko psikologis dan privasi korban yang kembali muncul dalam sebuah film dokumenter. Korban diminta segera melapor jika menerima ancaman agar LPSK dapat memberikan perlindungan fisik, medis, psikologis, maupun tempat tinggal sementara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 25 September 2026 pukul 17.15
LPSK Soroti Bebas Bersyarat Mas Bechi dari Lapas, Pastikan Keselamatan Saksi dan Korban
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 16.30
Mas Bechi Wajib Lapor Tiap Bulan hingga 2028, Bapas Ungkap Aturan Pengawasannya
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 15.42
Minta Kaji Ulang Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, Sahroni: Jangan Lukai Korban 2 Kali
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 14.31
Mas Bechi Bukan Bebas Murni, Bapas Malang Ungkap Proses Pembebasan Bersyaratnya
Berita terkait
Pakar Sebut Korban Kekerasan Seksual Segera Dapat Bantuan Psikologi dan Medis, LPSK Turun Tangan
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.30
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Diteror hingga Alami Doxing
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 18.01
Akui Diteror, Wanita yang Ngaku Dilecehkan Betrand Peto Teriak Minta Perlindungan
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 09.15
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Bakal ke LPSK hingga Komnas Perempuan
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 09.08