Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LPSK Beri Pelindungan ke FH, Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Keputusan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 18 Agustus 2026 setelah mempertimbangkan posisi FH sebagai saksi, informasi penting yang dimilikinya terkait perkara Asabri-Jiwasraya, potensi ancaman, serta keseriusan perkara. LPSK menilai FH memenuhi persyaratan pelindungan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Pasal 53 ayat (4) KUHAP.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa FH dinilai memiliki informasi penting yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. Selama penelaahan, FH yang bersangkutan kooperatif dan memberikan keterangan yang dinilai signifikan untuk proses penegakan hukum. LPSK juga mempertimbangkan profil pihak terkait perkara, termasuk latar belakang Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus yang pernah menjabat dan memiliki kekuasaan.

Meskipun saat ini belum ditemukan ancaman nyata terhadap FH, LPSK tetap memberikan pelindungan sebagai langkah antisipatif. Permohonan pelindungan diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan perlindungan pada 30 Juli 2026. LPSK juga memberikan pelindungan darurat dan program perlindungan berupa pendampingan dalam pemeriksaan serta pemantauan keamanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait