LPSK Beri Pelindungan ke FH, Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Keputusan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 18 Agustus 2026 setelah mempertimbangkan posisi FH sebagai saksi, informasi penting yang dimilikinya terkait perkara Asabri-Jiwasraya, potensi ancaman, serta keseriusan perkara. LPSK menilai FH memenuhi persyaratan pelindungan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Pasal 53 ayat (4) KUHAP.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa FH dinilai memiliki informasi penting yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. Selama penelaahan, FH yang bersangkutan kooperatif dan memberikan keterangan yang dinilai signifikan untuk proses penegakan hukum. LPSK juga mempertimbangkan profil pihak terkait perkara, termasuk latar belakang Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus yang pernah menjabat dan memiliki kekuasaan.
Meskipun saat ini belum ditemukan ancaman nyata terhadap FH, LPSK tetap memberikan pelindungan sebagai langkah antisipatif. Permohonan pelindungan diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan perlindungan pada 30 Juli 2026. LPSK juga memberikan pelindungan darurat dan program perlindungan berupa pendampingan dalam pemeriksaan serta pemantauan keamanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.49
LPSK: Ada Potensi Ancaman terhadap Saksi Kasus Febrie Adriansyah
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 14.15
LPSK Beri Pelindungan Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.46
LPSK Lindungi Saksi Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.42
LPSK Beri Perlindungan ke Saksi Kasus terkait Febrie Adriansyah
Berita terkait
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10
Polri Sebut Pencegahan Febrie Adriansyah Sesuai KUHAP, bukan Kesewenang-wenangan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.52
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.12
Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli di Kasus Korupsi TPPU Febrie
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.35