LPSK pantau keamanan saksi dan korban setelah Bechi bebas bersyarat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

LPSK memantau keamanan saksi dan korban TPKS terkait pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) pada 20 Agustus 2025. Bechi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 3 tahun 1 bulan. LPSK telah memberikan pelindungan kepada 13 orang saksi/korban, termasuk pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis-psikologis, dan tempat kediaman sementara. Koordinasi dilakukan dengan Kemenimipas untuk memperoleh informasi perubahan status terpidana. Susilaningtias menekankan pentingnya pemantauan terus-menerus dan meminta saksi/korban segera melapor bila ada ancaman. LPSK juga memperhatikan kondisi mantan santri yang memberikan kesaksian dalam film dokumenter TPKS di pesantren Jombang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 25 September 2026 pukul 17.15
LPSK Soroti Bebas Bersyarat Mas Bechi dari Lapas, Pastikan Keselamatan Saksi dan Korban
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 16.34
Bechi Bebas Bersyarat, DPR: Jangan Remehkan Kasus Kekerasan Seksual
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 17.34
Bechi Bebas Bersyarat, Wamenag Bergerak: Bakal Minta Penjelasan Kementerian Pemasyarakatan
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.45
Komnas Perempuan Desak Kementerian Imipas Jelaskan Dasar Pembebasan Bersyarat Bechi
Berita terkait
Yusril: Pembebasan Bersyarat Bechi Bukan Keistimewaan
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.34
Bebas Bersyarat Bechi Disorot, Yusril Beri Penjelasan
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 11.11
Bechi Bebas Bersyarat, Begini Komentar Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 20.04
Menteri Imipas soal Anak Kiai Jombang Bechi Bebas: Bisa Dicabut
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 19.41