Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

LPSK Soroti Bebas Bersyarat Mas Bechi dari Lapas, Pastikan Keselamatan Saksi dan Korban

Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan, sudah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman sejak 8 Juli 2022, atau sekitar tiga tahun satu bulan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti pembebasan ini dan memastikan keselamatan saksi dan korban terkait. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan bahwa perubahan status hukum terpidana menjadi perhatian instansinya karena berpotensi menciptakan dinamika baru, termasuk ancaman terhadap saksi dan korba. LPSK akan mengkoordinasikan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait informasi perubahan status terpidana untuk mendukung pelindungan saksi dan korban. Dalam kasus ini, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 13 orang, meliputi pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitas tempat kediaman sementara. LPSK meminta korban dan saksi segera melaporkan jika mendapatkan ancaman setelah pembebasan bersyarat Mas Bechi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait