LPSK Soroti Bebas Bersyarat Mas Bechi dari Lapas, Pastikan Keselamatan Saksi dan Korban
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan, sudah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman sejak 8 Juli 2022, atau sekitar tiga tahun satu bulan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti pembebasan ini dan memastikan keselamatan saksi dan korban terkait. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan bahwa perubahan status hukum terpidana menjadi perhatian instansinya karena berpotensi menciptakan dinamika baru, termasuk ancaman terhadap saksi dan korba. LPSK akan mengkoordinasikan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait informasi perubahan status terpidana untuk mendukung pelindungan saksi dan korban. Dalam kasus ini, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 13 orang, meliputi pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitas tempat kediaman sementara. LPSK meminta korban dan saksi segera melaporkan jika mendapatkan ancaman setelah pembebasan bersyarat Mas Bechi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 25 September 2026 pukul 10.01
LPSK Pantau Keamanan Korban Usai Mas Bechi Bebas Bersyarat
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 09.25
LPSK pantau keamanan saksi dan korban setelah Bechi bebas bersyarat
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.45
Komnas Perempuan Desak Kementerian Imipas Jelaskan Dasar Pembebasan Bersyarat Bechi
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 19.41
Menteri Imipas soal Anak Kiai Jombang Bechi Bebas: Bisa Dicabut
Berita terkait
Mas Bechi Kembali Jalankan Usaha Rokok hingga Kue Selama Pembebasan Bersyarata
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 17.02
Mas Bechi Wajib Lapor Tiap Bulan hingga 2028, Bapas Ungkap Aturan Pengawasannya
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 16.30
Minta Kaji Ulang Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, Sahroni: Jangan Lukai Korban 2 Kali
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 15.42
Mas Bechi Bukan Bebas Murni, Bapas Malang Ungkap Proses Pembebasan Bersyaratnya
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 14.31