Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Yusril: Pembebasan Bersyarat Bechi Bukan Keistimewaan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bechi, mantan terpidana kasus kekerasan seksual yang dihukum tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa pidananya dan menunjukkan perilaku baik selama pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Yusril menekankan bahwa kebijakan ini tidak merupakan bentuk keistimewaan, melainkan hak yang harus diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai regulasi yang ada.

Menurut Yusril, pembebasan bersyarat berbeda dengan bebas murni karena narapidana yang dibebaskan secara bersyarat tetap berada dalam pengawasan. Jika Bechi ditemukan terindikasi melakukan kejahatan atau bergaul dengan orang yang berkelakuan buruk, ia akan ditangkap dan dimasukkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani sisa satu pertiga hukumannya. Kebijakan ini, kata Yusril, berlaku bagi seluruh narapidana tanpa memandang latar belakang atau perkara yang dijalaninya.

Yusril juga meminta masyarakat untuk menilai isu ini secara objektif dan tidak menerapkan standar yang berbeda dalam menilai pemenuhan hak narapidana. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus berpedoman pada hukum yang berlaku, bukan pada rasa suka atau tidak suka terhadap seseorang. Pembebasan bersyarat Bechi sempat mendapatkan kritik dari publik, termasuk dari Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan yang mendesak pembukaan data terkait pemberian kebijakan tersebut.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait