Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Lahan MXGP

Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, divonis 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota 2022 di Sumbawa. Pengadilan Negeri Mataram memutuskan vonis ini pada 19 Agustus 2024. Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya orang lain, menimbulkan kerugian negara Rp6,7 miliar. Jaksa menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta, namun hakim lebih ringan. Kasus ini melanggar Pasal 604 KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Anti Korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait