Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Lahan MXGP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, divonis 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota 2022 di Sumbawa. Pengadilan Negeri Mataram memutuskan vonis ini pada 19 Agustus 2024. Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya orang lain, menimbulkan kerugian negara Rp6,7 miliar. Jaksa menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta, namun hakim lebih ringan. Kasus ini melanggar Pasal 604 KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Anti Korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 18.06
Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Jelas dan Tidak Tepat
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.21
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 08.58
Wakil Ketua DPRD Pekalongan Terseret Kasus Calo Jabatan, Terungkap di Sidang Fadia Arafiq
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 04.07
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Smartboard
Berita terkait
Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis di Sidang, Ngaku Menyesal Terima Duit Suap
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.58
Saksi Kasus Bea Cukai Ngamuk ke Hakim: Rumah Bapak akan Didatangi Rakyat
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 15.39
Eks Anak Buah Yaqut Akui Terima USD 905 Ribu dari Fee Percepatan Haji 2023
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.31
Eks Direktur Kementan Jalani Sidang Perdana Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
JawaPos · 15 September 2026 pukul 11.30