Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Lahan MXGP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, divonis 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota 2022 di Sumbawa. Pengadilan Negeri Mataram memutuskan vonis ini pada 19 Agustus 2024. Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya orang lain, menimbulkan kerugian negara Rp6,7 miliar. Jaksa menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta, namun hakim lebih ringan. Kasus ini melanggar Pasal 604 KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Anti Korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 18.06
Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Jelas dan Tidak Tepat
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 16.28
Eks Manajer Investasi PT PPA didakwa rugikan negara Rp38,85 miliar
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.52
Korupsi APBDes Ciheulangtonggoh Sukabumi, Kaur Keuangan Jadi Tersangka
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.12
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan
Berita terkait
Jaksa KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut ke Pengadilan
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.22
Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42
Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.41