Mantan Kepala SMA di Kepri Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau berinisial AP (41) ditangkap polisi di Batam, Kepri, atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji pada Senin, 27 Juli malam, setelah serangkaian penyelidikan. Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia RR (48) saat memeriksa rekening resmi sekolah pada 4 Oktober 2025, di mana saldo hanya tersisa Rp 41 juta. Audit internal menguatkan indikasi adanya kejanggalan pembayaran pendaftaran dan SPP dari 12 orang tua siswa, yang dibayarkan ke rekening pribadi atau secara tunai kepada tersangka, bukan lewat rekening sekolah. Tersangka kemudian mengakui telah menggunakan uang yayasan tersebut. Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa menyatakan penangkapan merupakan tindak lanjut laporan masyarakat setelah proses penyidikan profesional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 21.26
KPK Bakal Kembangkan Perkara DJKA Medan, Telah Gelar Perkara
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 20.45
KPK Buka Suara soal Raja Juli Belum Dipanggil di Kasus Bupati Kuansing
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 19.20
Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 16.48
Eks Menag Yaqut Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini
Berita terkait
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.30
Megawati Bandingkan Hukuman Pencuri Labu dengan Koruptor
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.56
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56