Kejagung Tahan Mantan Pejabat Kementerian ESDM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5512712/original/018042200_1771992094-WhatsApp_Image_2026-02-25_at_10.59.24.jpeg)
Kejaksaan Agung menahan tersangka MTP atas dugaan korupsi tata kelola nikel 2017-2020. MTP pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM 2013-2017. Penangkapan dilakukan di Bojongsari, Purbalingga pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 01.24 WIB. MTP adalah tersangka kelima dalam kasus ini, tidak hadir pada panggilan penyidik Jumat, 25 September 2026. Dengan tersangka sebelumnya, total lima tersangka dijerat dengan pasal korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 September 2026 pukul 20.30
Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 M
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 19.54
Kejagung Tahan Mantan Sekjen Kementerian ESDM terkait Kasus Korupsi Nikel
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 19.25
Kejagung Amankan Tersangka ke-5 Kasus Korupsi Nikel CNI
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 19.21
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji di Kasus Korupsi Nikel
Berita terkait
Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Persekongkolan Eks Pejabat ESDM
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.50
Kejagung Jerat Korporasi PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel
kumparan · 25 September 2026 pukul 19.20
Jerat PT CNI, Kejagung Terbukti Serius Bongkar Kejahatan Korporasi Tambang
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 09.36
Rugikan Negara Rp 401 M, Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.18