Gibran Makin Terpojok? Pasal Pengecualian Ijazah SMA Ternyata Baru Muncul di Pilpres 2024
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang pembuktian gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA untuk calon yang pendidikannya di luar negeri. Saksi I Gusti Putu Artha mengungkapkan bahwa ketentuan ini baru muncul dalam Pilpres 2024, tidak pernah ada sejak Pilpres 2004 hingga 2019. Seakah pakar hukum Titi Anggraini menegaskan aturan tersebut ditetapkan pada 9 Oktober 2023, beberapa hari sebelum pendaftaran calon pada 19-25 Oktober 2023. Pemohon gugatan menyatakan pasal ini diselundupkan demi memuluskan jalan Gibran, namun hal ini masih menjadi perkara yang dihakimkan MK berdasarkan bukti saksi dan ahli.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 09.32
Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Kerap Berikan Pertanyaan Tajam ke KPU dan Bawaslu Terkait Ijazah Gibran
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 08.17
Bukan Nabrak Aturan, Bivitri Ungkap Alasan MK Bisa jadi Jalan Keluar Masalah Syarat Ijazah Gibran
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 05.46
4 Fakta Sidang PHPU Ijazah Gibran di MK, Penjelasan Saksi hingga Kelakar Hakim
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 20.57
Sidang PHPU Syarat Pendidikan Gibran, Saksi Singgung Verifikasi Dokumen Secara Langsung
Berita terkait
Tidak Mungkin KDM, Kader Partai Ini yang Disebut akan Dipilih Jika Gibran Lengser
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 08.30
Prediksi Mahfud soal Kasus Gibran: MK akan Kabulkan...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.15
Pernyataan Menohok Politisi PSI! sebut Wapres Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi Kecuali Prabowo Ikut Turun
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.36
MK Masuk Agenda Pembuktian, Denny Indrayana Sebut Ada Fakta yang Lama Tertutup soal Gibran
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 07.35