Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Gibran Makin Terpojok? Pasal Pengecualian Ijazah SMA Ternyata Baru Muncul di Pilpres 2024

Sidang pembuktian gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA untuk calon yang pendidikannya di luar negeri. Saksi I Gusti Putu Artha mengungkapkan bahwa ketentuan ini baru muncul dalam Pilpres 2024, tidak pernah ada sejak Pilpres 2004 hingga 2019. Seakah pakar hukum Titi Anggraini menegaskan aturan tersebut ditetapkan pada 9 Oktober 2023, beberapa hari sebelum pendaftaran calon pada 19-25 Oktober 2023. Pemohon gugatan menyatakan pasal ini diselundupkan demi memuluskan jalan Gibran, namun hal ini masih menjadi perkara yang dihakimkan MK berdasarkan bukti saksi dan ahli.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait