Masinis Jadi Tersangka Tragedi Tabrakan KA di Bekasi Timur, Wayan Sudirta DPR: Penegakan Hukum Jangan Pakai 'Kaca Mata Kuda'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka tunggal tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengkritik langkah ini karena dianggap terlalu menyederhanakan kasus dan hanya menyasar operator lapangan tanpa melihat kegagalan sistemik.
Sudirta mendesak penyidik menyelidiki kerusakan sistem persinyalan di jalur Stasiun Bekasi hingga Bekasi Timur, terutama temuan awal mengenai hilangnya informasi sinyal sebelum kejadian. Ia meminta Polri memeriksa PPKA, divisi persinyalan, hingga direksi operasional untuk memastikan apakah kerusakan instrumen navigasi menjadi penyebab utama kecelakaan, sehingga tanggung jawab pidana tidak hanya dibebankan kepada masinis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 September 2026 pukul 15.00
Ketua Komisi V Nilai Seharusnya Ada Tersangka Lain di Kasus KA vs KRL di Bekasi
JawaPos · 30 September 2026 pukul 11.30
Sudah jadi Tersangka Tumburan Kereta di Bekasi Timur, Polda Metro Jaya Panggil Masinis KA Argo Bromo
kumparan · 30 September 2026 pukul 09.54
Polling: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Tepat atau Tidak?
kumparan · 30 September 2026 pukul 08.31
2 Tersangka di Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi Timur
Berita terkait
KAI Evaluasi Sistem Operasional Usai Temuan KNKT soal Tabrakan KA Anggrek Vs KRL
Detik.com · 30 September 2026 pukul 08.15
Komisi V DPR Soroti Kegagalan Sistemik di Balik Tabrakan KA Anggrek Vs KRL
Detik.com · 30 September 2026 pukul 06.21
Ini Alasan Masinis KA Anggrek jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 03.30
KAI soal Investigasi KNKT Kecelakaan KA di Bekasi Timur: Kami Evaluasi
kumparan · 29 September 2026 pukul 20.26