Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis Jadi Tersangka Tragedi Tabrakan KA di Bekasi Timur, Wayan Sudirta DPR: Penegakan Hukum Jangan Pakai 'Kaca Mata Kuda'

Polri menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka tunggal tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengkritik langkah ini karena dianggap terlalu menyederhanakan kasus dan hanya menyasar operator lapangan tanpa melihat kegagalan sistemik.

Sudirta mendesak penyidik menyelidiki kerusakan sistem persinyalan di jalur Stasiun Bekasi hingga Bekasi Timur, terutama temuan awal mengenai hilangnya informasi sinyal sebelum kejadian. Ia meminta Polri memeriksa PPKA, divisi persinyalan, hingga direksi operasional untuk memastikan apakah kerusakan instrumen navigasi menjadi penyebab utama kecelakaan, sehingga tanggung jawab pidana tidak hanya dibebankan kepada masinis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait