Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan KRL, DPR Singgung 'Kambing Hitam'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka atas kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026. Namun, Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, mengkritik penetapan ini dan memperingatkan agar petugas lapangan tidak dijadikan kambing hitam atas kegagalan sistemik.
Kritik DPR didasarkan pada temuan KNKT yang mengidentifikasi enam faktor kontribusi kecelakaan, termasuk buruknya komunikasi darurat dan ketiadaan pelatihan pengereman darurat bagi masinis terkait. DPR mendesak Kemenhub dan PT KAI melakukan audit keselamatan menyeluruh serta evaluasi total terhadap kurikulum diklat masinis dan infrastruktur komunikasi agar tragedi serupa tidak terulang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 10.58
Usai Temuan KNKT, Komisi V DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Kereta
kumparan · 30 September 2026 pukul 13.46
Menhub Akan Ikuti Rekomendasi KNKT soal Kecelakaan Kereta di Bekasi
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.36
DPR Protes Masinis Argo Bromo Tersangka, Sorot Kelalaian Manajemen
Detik.com · 30 September 2026 pukul 06.21
Komisi V DPR Soroti Kegagalan Sistemik di Balik Tabrakan KA Anggrek Vs KRL
Berita terkait
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan KRL, DPR Singgung 'Kambing Hitam'
JawaPos · 30 September 2026 pukul 11.46
Masinis KA Argo Bromo Tersangka, Komisi V: Kelalaian Bukan Satu-satunya Penyebab
kumparan · 29 September 2026 pukul 18.48
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan KRL, KAI Buka Suara
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.47
KNKT Rilis 6 Faktor Picu Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
JawaPos · 29 September 2026 pukul 11.46