Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan KRL, DPR Singgung 'Kambing Hitam'

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka atas kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026. Namun, Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, mengkritik penetapan ini dan memperingatkan agar petugas lapangan tidak dijadikan kambing hitam atas kegagalan sistemik.

Kritik DPR didasarkan pada temuan KNKT yang mengidentifikasi enam faktor kontribusi kecelakaan, termasuk buruknya komunikasi darurat dan ketiadaan pelatihan pengereman darurat bagi masinis terkait. DPR mendesak Kemenhub dan PT KAI melakukan audit keselamatan menyeluruh serta evaluasi total terhadap kurikulum diklat masinis dan infrastruktur komunikasi agar tragedi serupa tidak terulang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait