Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menhub: Tarif Pengantaran Barang dalam Perpres Ojol Masih Dirumuskan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa tarif layanan pengantaran barang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) masih dalam tahap perumusan bersama kementerian dan lembaga terkait. Penghitungan tarif pengantaran barang dilakukan dengan mempertimbangkan komponen tarif angkutan orang yang selama ini dihitung oleh Kementerian Perhubungan sebagai referensi utama, seperti bensin dan perawatan kendaraan. Berbeda dengan angkutan orang yang sudah memiliki acuan penghitungan baku, tarif layanan pengantaran barang masih memerlukan perumusan mendalam karena perluasan cakupan regulasi transportasi daring yang kini mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.

Wakil Ketup DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa tarif pengantaran barang dan makanan akan berada di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sementara Kemenhub tetap mengatur tarif angkutan orang. Pembinaan pelaku transportasi daring akan diampu oleh Kementerian UMKM. Simulasi tarif untuk ketiga jenis layanan telah dilakukan namun belum diumumkan karena masih dalam proses harmonisasi. Pemerintah berkomitmen melibatkan organisasi pengemudi ojol dan perusahaan aplikator sebelum Perpres resmi diterbitkan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa substansi Perpres ojol hampir seluruhnya telah rampuh dan menargetkan penyelesaian sebelum Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Pengemudi ojol akan berstatus sebagai pelaku usaha mikro, mendapatkan bebas pajak, dan tetap wajib mendapatkan bonus hari raya (BHR).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait