Pemerintah Sebut Driver Ojol Bisa Punya Pendapatan Lain Usai Statusnya Jadi UMKM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun peraturan presiden (perpres) tentang ojek online (ojol) yang akan mengatur kesejahteraan pengemudi ojol. Dengan status sebagai UMKM, pengemudi ojol diharapkan dapat memperoleh pendapatan tambahan di luar tarif dari menarik penumpang, seperti dari usaha lain yang terkait dengan ekosistem digital. Kementerian UMKM mendapat peran penting dalam mengawal penguatan ekosistem ojol ini. Dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu dengan komunitas, asosiasi pengemudi ojol, dan perusahaan aplikator untuk menyerap aspirasi dan mengharmonisasi skema yang akan diterapkan. Pemerintah tidak hanya fokus pada tarif transportasi orang, tetapi juga meluas ke layanan pengantarian barang dan makanan, yang melibatkan beberapa kementerian seperti Kementerian Komdigi, Kemenaker, Kementerian Perhubungan, dan Kemendagri. Tujuannya agar pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada satu sumber pendapatan, tetapi juga dapat berkembang lebih luas dalam ekosistem UMKM, termasuk peluang bagi UMKM merchant yang berjualan di platform digital.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.03
Menhub: Tarif Pengantaran Barang dalam Perpres Ojol Masih Dirumuskan
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.00
Ojol Ungkap Alasan Tolak Status Berubah Jadi UMKM
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.38
Bocoran Poin-poin di Perpres Ojol yang Bakal Terbit September
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.10
Menteri Kumpul Buat Putuskan Nasib Ojol, Begini Hasilnya
Berita terkait
Penguatan Listrik Jampang Kulon Buka Peluang Hilirisasi Komoditas Lokal
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.37
Dampingi UMKM Mengakses Sertifikasi Halal, BCA Diapresiasi BPJPH
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 17.19
Menteri UMKM: Perpres Ojol disiapkan terintegrasi dengan regulasi lain
ANTARA News · 23 September 2026 pukul 20.35
Transaksi Digital Melesat, Tapi UMKM Minim Cuan! Ini Penyebabnya
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 13.10