Pemerintah Sebut Driver Ojol Bisa Punya Pendapatan Lain Usai Statusnya Jadi UMKM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun peraturan presiden (perpres) tentang ojek online (ojol) yang akan mengatur kesejahteraan pengemudi ojol. Dengan status sebagai UMKM, pengemudi ojol diharapkan dapat memperoleh pendapatan tambahan di luar tarif dari menarik penumpang, seperti dari usaha lain yang terkait dengan ekosistem digital. Kementerian UMKM mendapat peran penting dalam mengawal penguatan ekosistem ojol ini. Dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu dengan komunitas, asosiasi pengemudi ojol, dan perusahaan aplikator untuk menyerap aspirasi dan mengharmonisasi skema yang akan diterapkan. Pemerintah tidak hanya fokus pada tarif transportasi orang, tetapi juga meluas ke layanan pengantarian barang dan makanan, yang melibatkan beberapa kementerian seperti Kementerian Komdigi, Kemenaker, Kementerian Perhubungan, dan Kemendagri. Tujuannya agar pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada satu sumber pendapatan, tetapi juga dapat berkembang lebih luas dalam ekosistem UMKM, termasuk peluang bagi UMKM merchant yang berjualan di platform digital.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
Tarif Kurir dan 'Food' Ojol Mau Diatur Pemerintah, Ini Simulasinya
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 12.54
BI : QRIS Antarnegara jadi penggerak ekonomi Kalbar
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 12.30
Kado HUT RI ke-81: BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS
ANTARA News · 17 Agustus 2026 pukul 11.24
BI perluas kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk pelaku UMKM
Berita terkait
NUS Business School: Bukan Teknologi, Masa Depan AI RI Ditentukan Kualitas SDM
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 19.14
89,2 Persen Pembiayaan Fintech Mengalir ke Sektor Produktif
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 22.08
Dasco Sebut Pembahasan Perpres Ojol Tersisa Satu Pertemuan
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.28
Pembahasan Perpres Ojol Segera Final, Dasco: Sisa Satu Pertemuan Lagi
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.11