Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Menkeu Suahasil: Bea Cukai Tindak Impor Ilegal Beras, Garam, & Pakaian Bekas

Bea Cukai mengungkap empat kasus impor ilegal selama Agustus-September 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Tanjung Priok, Kawasan Berikat Bogor, dan Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka. Dari penindakan tersebut, 30 kontainer beras dan garam yang diduga tidak sesuai pemberitahuan pabean serta 1.435 bale pakaian impor diduga bekas berhasil disita. Nilai ekonomis total barang yang ditindak mencapai Rp27,339 miliar.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pelanggaran kepabeanan ini dilatarkan oleh pasar Indonesia yang besar dan menggiurkan. Ia menekankan pentingnya melindungi pasar domestik, khususnya sektor pangan dan industri tekstil. Impor beras ilegal dianggap menodai swasembada pangan, sementara baju bekas yang masuk melalui ballpress berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen dan merugikan industri lokal.

Menkeu menyampaikan penindakan ini sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Bea Cukai untuk terus bekerja sebagai community protector. Ia meminta staf Bea Cukai tetap disiplin, berintegritas, dan bekerja keras dalam menjalankan tugas melindungi kepentingan nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait