Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

30 Kontainer Beras Impor Ilegal Masuk RI, Amran: Sangat Keterlaluan!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga impor ilegal. Penindakan ini dilakukan dalam empat operasi di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok, dengan total nilai ekonomi barang mencapai Rp27,34 miliar. Barang tersebut diduga meng mengandung indikasi misdeklarasi dan pengelabuan melalui kemasan serta penyusunan barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean.

Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas Amran Sulaiman menyatakan penyelundupan komoditas pangan ini sudah terjadi tiga kali, termasuk sebelumnya di Sabang (200 ton), Batam (1.000 ton), dan Surabaya (bawang). Ia menilai praktik ini sangat keterlaluan dan merugikan, terutama saat Indonesia telah berupaya mencapai swasembada pangan. Menurutnya, beras yang seharusnya dijual dengan harga Rp13.000 diperjualbelikan kembali sebagai beras premium dengan harga Rp40.000 hingga Rp56.000, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp89 triliun hingga Rp90 triliun bagi petani dan konsumen sebanyak 286 juta orang.

Amran menekankan bahwa penyelundupan ini mendorong kenaikan harga beras, padahal dalam dua tahun terakhir beras tidak lagi menjadi penyumbang inflasi. Ia mengapresiasi upaya DJBC dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam penindakan ini, serta berharap penegakan hukum kepabeanan dapat terus dilakukan untuk melindungi pasar Indonesia yang besar dan menggiurkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait