Menko Polkam Minta Aparat Dalami Penurunan Bendera Merah Putih di Aceh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menyoroti penurunan bendera merah putih dan perusakan lambang garuda yang terjadi di Aceh saat kegiatan zikir dan doa memperingati Hari Damai Aceh pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Dalam keterangan resminya pada Minggu, 16 Agustus 2026, ia meminta aparat keamanan untuk mendalami fakta, motiv, dan unsur hukum di balik kedua peristiwa tersebut. Djamari menekankan bahwa bendera merah putih dan lambang garuda adalah simbol negara yang wajib dihormati sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, dan jika ditemukan unsur tindak pidana, pelaku harus diproses sesuai hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 12.15
Hari Damai Aceh 2026 Ricuh, TNI Minta Semua Pihak Hormati Simbol Negara
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 08.24
KSP Dudung Sebut Kericuhan saat Hari Damai Aceh Ulah Segelintir Oknum
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 06.25
Anak Buah Prabowo Tegaskan Rakyat Aceh Itu NKRI, yang Ricuh Hanya...
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 02.29
Menko Yusril: Mudah-mudahan Suasana di Aceh Sudah Kondusif
Berita terkait
KBPP Polri Soroti Peran Persuasif Pemerintah Jaga Kedamaian di Aceh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 00.10
Pascakericuhan di Masjid Raya Baiturrahman, Yusril Berharap Aceh Kembali Kondusif
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.00
Reaksi Menko Polkam soal Bendera Merah Putih Dicopot dan Perusakan Garuda di Aceh
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 18.00
KSP Dudung Buka Suara soal Insiden Ricuh di Aceh
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.30