Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menkum: Perintah Presiden jelas, RUU Perampasan Aset disegerakan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah resmi untuk menyegerakan RUU Perampasan Aset. Pemerintah menunggu usul inisiatif DPR setelah Komisi III DPR melakukan uji publik dan menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan RUU tersebut merupakan prioritas tahun 2026 dan berupaya selesai pada 2025. Pemerintah belum memberikan komentar substansial terkait isi RUU, akan mem bahas bersama DPR setelah usul inisiatif disampaikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait