Menkum: Perintah Presiden jelas, RUU Perampasan Aset disegerakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah resmi untuk menyegerakan RUU Perampasan Aset. Pemerintah menunggu usul inisiatif DPR setelah Komisi III DPR melakukan uji publik dan menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan RUU tersebut merupakan prioritas tahun 2026 dan berupaya selesai pada 2025. Pemerintah belum memberikan komentar substansial terkait isi RUU, akan mem bahas bersama DPR setelah usul inisiatif disampaikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 21.35
DPR Bahas 14 RUU, Puan Pastikan Perampasan Aset Tetap Serap Masukan Publik
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 18.32
DPR Terus Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset: Sedang Berproses
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 15.45
Menkum: Perintah Presiden Jelas, RUU Perampasan Aset harus Disegerakan
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.32
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Pengamat Soroti Pentingnya Partisipasi Publik
Berita terkait
Pakar di DPR: Hubungan Keluarga Jangan Jadi Dasar Hukum Tunggal Perampasan Aset
Detik.com · 28 September 2026 pukul 12.15
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember dan Buka Ruang Masukan Publik
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.35
Kepala Bakom Qodari soal UU Perampasan Aset, Presiden Sudah Tegas, Bola Sekarang di DPR
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 12.45
Pakar Sarankan RUU Perampasan Aset Tak Memuat Illicit Enrichment
kumparan · 29 September 2026 pukul 10.10